Mushaf ..

Jadwal Waktu Sholat

Senin, 21 November 2016

KOPAS DARI SINI: https://hasnah921.blogspot.co.id/2015/09/kaidah-fiqhiyah-al-umuuru-bi.html?showComment=1479768140595#c876594798798503597


KONSEP TIME VALUE OF MONEY DAN ECONOMIC VALUE OF TIME

BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
         Keuangan merupakan hal penting dalam kehidupan ekonomi. Ekonomi adalah suatu aktivitas mengelola uang dan modal dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karena itu, masalah keuangan ini perlu mendapatkan perhatian secara serius. Keberhasilan pengelolaan keuangan sangat ditentukan oleh prinsip yang digunakan. Islam telah memberikan prinsip-prinsip dasar dalam mengelola uang dan modal, baik untuk aktivitas bisnis maupun investasi.
         Sekarang ini, banyak perkembangan baru yang terkait dalam bidang ekonomi, seperti masalah mata uang, pola transaksi perdagangan, dan sebagainya. sebagaimana perkembangan instrumen keuangan saat ini, kesemuanya merupakan hal baru yang perlu dikaji. Seperti halnya yang terkat dengan pasar modal dan lain sebagainya.
         Perkembangan ekonomi yang berkembang saat ini yang seringkali menjadi pusat perhatian bagi para ekonom muslim yaitu konsep time value of money yang telah digunakan dan diterapkan dibayak aktivitas keuangan saat ini. Konsep time value of money menjadi polemik yang seringkali diperdebatkan, karena dirasa sedikit menyimpang dari syari’ah, dan konsep tersebut perlu diluruskan kembali. Oleh karena itu, para pakar ekonomi islam membuat sebuah pemikiran dan konsep baru tentang uang yakni konsep economic value of time dimana konsep ini memiliki perbedaan pengertian.
         Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai kedua konsep diatas dan bagaiamana islam memandang konsep time value of money serta dapatkah konsep time value of money diterapkan dalam keuangan islam.

1.2   Rumusan Masalah
·         Apa pengertian dari time value of money dan economic value of time?
·         Bagaimana kritik terhadap time value of money?
·         Apa perbedaan teori time value of money dan economic value of time?

1.3   Tujuan
·         Untuk mengetahui pengertian dari teori time value of money dan economic value of time
·         Untuk mengetahui kritikan dari ekonom muslim terhadap teori time value of money
·         Untuk mengetahui perbedaan dari teori time value of money dan economic value of time










BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Definisi Time Value of Money dan Economic Value of Time
·         Time value of Money
Dalam ekonomi konvensional time value of money didefinisikan sebagai:[1]
“A dollar today is worth more than a dollar in the future because a dollar today can be invested to get a return”
Maksudnya, uang (dollar) hari ini lebih berharga (bernilai) dibandingkan uang (dollar) dimasa yang akan datang, karena uang yang dipegang hari ini dapat digunakan untuk berinvestasi untuk memperoleh keuntungan.
Menurut ekonom konvensional, ada dua hal yang mendasari konsep time value of money, yakni:[2]
1.       Kehadiran dari Inflasi (Presence of Inflation)
Katakanlah tingkat inflasi 10% per tahun. Seseorang dapat membeli sepuluh potong pisang goreng hari ini dengan membayar sejumlah Rp 10.000,-. Namun bila ia membelinya tahun depan, dengan jumlah uang yang sama, yaitu Rp 10.000,-, ia hanya dapat membeli sembilan potong pisang goreng. Oleh karena itu ia akan meminta kompensasi untuk hilangnya daya beli uangnya akibat infalsi.
2.       Preferensi konsumsi sekarang untuk konsumsi masa depan (preference present consumption to future consumtion)
Bagi umumnya individu, present consumption lebih disukai daripada future consumption. Katakanlah tingkat inflasi nihil, sehingga dengan uang Rp 10.000,- seseorang tetap dapat membeli sepuluh pisang goreng hari ini maupun tahun depan. Bagi kebanyakan orang, mengkonsumsi sepuluh pisang goreng hari ini lebih disukai dari pada mengkonsumsi sepuluh pisang goreng tahun depan. Dengan argumentasi ini, meskipun suatu perekonomian tingkat inflasinya nihil, seseorang lebih menyukai Rp 10.000,-hari ini dan mengkonsumsi hari ini. Oleh karena itu, untuk menunda konsumsi, ia meminta kompensasi.[3]
Konsep nilai waktu uang (time value of money) merupakan salah satu kerangka dasar pemikiran terhadap suatu keputusan dan kebijakan dalam keuangan modern. Dengan arti sederhana dapat dikatakan bahwa uang memiliki nilai waktu. Contohnya uang Rp 1.000.000,- saat ini tidak sama nilainya dengan Rp 1.000.000,- setelah satu tahun mendatang. Seseorang individu yang rasional akan lebih memilih uang sejumlah Rp 1.000.000,- saat ini dibandingkan dengan Rp 1.000.000,- satu tahun lagi.
Alasan penalarannya adalah apabila seseorang menerima Rp 1.000.000,- hari ini, maka ia dapat menginvestasikannya (menabung di Bank atau pada aktiva lainnya) dengan tingkat keuntungan tetap sebesar 10% misalnya, sehingga dia akan mendapatkan uang Rp 100.000,- sebagai bunga selama setahun. Oleh karena itu, Rp 1.000.000,- saat ini setara dengan 1.100.000,- setelah satu tahun kemudian ketika tingkat bunganya 10%. Dengan demikian, uang dianggap memiliki nilai waktu.
Contoh di atas dapat lebih digambarkan dengan bantuan garis waktu (timeline) di bawah ini.

Tahun      0                                                        1


  
Nilai         1.000.000                                                       1.100.000
                      PV                compound rate (10%)               FV

Begitu pula, jika seseorang menerima Rp 1.000.000,- satu tahun dari hari ini, maka nilai tersebut hari ini adalah Rp 909.100,-

Tahun      0                                                         1


  
Nilai         909.100                                                           1.000.000
      PV              discount rate (10%)                     FV

Compoun rate dan discoun rate pada contoh di atas adalah sebutan lain untuk interest rate (tingkat bunga) yang digunakan pada teknik atau proses perhitungan yang berbeda. Compound rate (tingkat majemuk) digunakan ketika menghitung FV (fututre value atau nilai masa yang akan datang), sedangkan discount rate (tingkat diskoto) digunakan ketika menghitung PV (present value atau nilai saat ini). Kedua contoh di atas dapat diperpanjang jangka waktunya lebih dari satu tahun dan dapat dikembangkan dengan beberapa contoh perhitungan yang berkaitan dengan bagaimana menentukan nilai pada masa mendatang dari jumlah uang tunai hari ini atau dinamakan juga proses pemajemukan dan menentukan nilai hari ini dari sejumlah uang masa depan yang disebut proses pendiskotoan.
Trade off  antara uang tunai sekarang dan pada masa mendatang tersebut antara lain bergantung pada tingkat (rate) tertentu yang dapat diperoleh dengan cara melakukan investasi. Nilai masa depan dari sejumlah arus kas akan menjadi lebih besar dari nilai sekarang mengingat tingkat bunga (compounding atau discounting ) atau nilai waktu uang adalah positif.[4]
·             Economic Value of Time
Dalam pandangan islam mengenai waktu, waktu bagi semua orang adalah sama kuantitasnya, yaitu 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam sepekan. Nilai waktu antara satu orang dengan yang lainnya, akan berbeda dari sisi kualitasnya. Jadi faktor yang menentukan nilai waktu adalah bagaimana seseorang memanfaatkan waktu itu. Semakin efektif (tepat guna) dan efisien (tepat cara), maka akan semakin tinggi nilai waktunya. Efektif dan efesien akan mendatangkan keuntungan di dunia bagi siapa saja yang melaksanakannya. Oleh karena itu, siapapun pelakunya tanpa memandang suku, agama, dan ras, secara sunnatullah, ia akan mendapatkan keuntungan di dunia.
Di dalam islam, keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun yang dicari adalah keuntungan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu itu bukan saja harus efektif dan efisien, namun juga harus didasari dengan keimanan. Keimanan inilah yang akan mendatangkan keuntungan di akhirat. Sebaliknya, keimanan yang tidak mampu mendatangkan keuntungan di dunia berarti keimanan yang tidak diamalkan.
Jika ditarik dalam konteks ekonomi, maka keuntungan adalah diperoleh setelah menjalankan aktivitas bisnis. Jadi barang siapa yang melakukan aktivitas bisnis secara efektif dan efisien, ia akan mendapatkan keuntungan. Namun demikian, ada pertanyaan dasar yang perlu didiskusikan, yaitu apa ukuran yang dapat digunakan untuk menetapkan besar keuntungan yang diramalkan jika dasar interest rate adalah dilarang dalam ajaran islam.

2.2   Kritik Atas Time Value of Money
Definisi Time Value of money yang mengatakan bahwa uang hari ini sangat berharga karena dapat digunakan untuk berinvestasi tidak akurat karena setiap investasi selalu mempunyai kemungkinan untuk mendapat positive, negative, atau no return.
Bagi ekonom konvesional ada dua hal yang menjadi alasan mereka akan konsep time value of money yaitu:
1.           Presence of inflation
2.           Preference present comsumption to future comsumption
Argumen yang pertama tidak dapat diterima karena tidak lengkap kondisinya. Dalam setiap perekonomian selalu ada keadaan inflasi dan keadaan deflasi. Bila keberadaan inflasi menjadi alasan adanya time value of money, seharusnya keberadaan deflasi menjadi alasan adanya negative time value of money. Katakanlah tingkat deflasi 10% per tahun. Seseorang dapat membeli sepuluh potong goreng pisang hari ini dengan membayar sejumlah Rp 10.000,-, namun bila membelinya tahun depan, dengan sejumlah uang yang sama yaitu Rp 10.000,- ia dapat membeli sebelas pisang goreng. Oleh karena itu, ia akan memberi kompensasi untuk naiknya daya beli uangnya akibat deflasi. Inikah yang berlaku ? ternyata tidak. Hanya satu kondisi yang diakomodir oleh konsep time value of money, yaitu kondisi inflasi, sedangkan kondisi deflasi diabaikan.
·             ketidakpastian retun[5]
         Sebenarnya, dalam ekonomi konvensioanl penerapan time value of money tidak senaif yang dibayangkan, misalnya dengan mengabaikan ketidakpastian return yang akan diterima. Bila unsur ketidakpastian menyebut kompensasinya sebagai discount rate. Jadi istilah discount rate lebih bersifat umum dibandingkan istilah interest rate.
         Jadi dalam ekonomi konvensional, ketidakpastian return dikonversi menjadi suatu kepastian melalui premium for uncertainty. Dalam setiap investasi tentu selalu ada probabiliti untuk mendapat positif return, negative return, dan no return.  Adanya probabiliti inilah yang menimbulkan uncertainy (ketidakpastian). Probabiliti untuk mendapatkan negative return dan no return ini yang dipertukarkan ( exchange of liabilies) dengan sesuatu yang pasti yaitu premium for uncertainty.

2.3    Perbedaan Antara Time Value of Money dan Economic Value of Time
Dalam ekonomi syari’ah, penggunaan sejenis discount rate dalam menentukan harga bai’ mu’ajjal (membayar tangguh) dapat digunakan. Hal ini dibenarkan karena: 
1.           Jual beli dan sewa menyewa adalah sektor riil yang menimbulkan economic value added (nilai tambah ekonomis).
2.           Tertahannya hak si penjual (uang pembayaran) yang telah melaksanakan kewajibannya (menyerahkan barang atau jasa), sehingga ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak lain.
Begitu pula penggunaan discount rate dalam menentukan nisbah bagi hasil, dapat digunakan. Nisbah ini akan dikalikan dengan pendapatan aktual (actual return), bukan dengan pendapatan yang diharapkan (expected return). Transaksi bagi hasil berbeda dengan transaksi jual beli atau transaksi sewa menyewa, karena dalam transaksi bagi hasil hubungannya bukan antara penjual dengan pembeli atau penyewa dengan yang menyewakan. Dalam transaksi bagi hasil, yang ada adalah hubungan antara pemodal dengan yang memproduktifkan modal tersebut. Jadi, tidak ada pihak yang telah melaksanakan kewajibannya namun masih tertahan haknya. Shahibul maal telah melaksanakan kewajibannya, yaitu memberikan sejumlah modal, yang memproduktifkan modal (mudharib) juga telah melaksanakan kewajibannya, yaitu memproduktifkan modal tersebut. Hak bagi shahibul maal dan mudharib adalah berbagi hasil atas pendapatan atau keuntungan tersebut, sesuai kesepakatan awal apakah bagi hasil itu akan dilakukan atas pendapatan atau keuntungan.

Perbedaan antara interest rate dengan discount rate dalam pandangan ekonomi konvensional dan ekonomi syari’ah[6]
Certainty Return
Uncertainty Return
Ekonomi
Konvensional
Ekonomi
Syari'ah
Ekonomi Konvensional
Ekonomi
Syari'ah

Interest Rateditentukan oleh:
1.      Preferency current      comcumtion.
2.      Expected inflation.

Keuntungan dalam jual beli/sewa menyewa secara bayar tangguh ditentukan oleh :
1.      Tingkat keuntungan setiap kali transaksi.
2.      Frekuensi transaksi dalam satu periode.

Discount Rate ditentukan oleh:
1.      Preferency current              comcumtion.
2.      Expected inflation.
3.      Premium for uncertanty, dgn kata lain, actual return dipaksakan
harus sama dgn expected return-nya

·        Discount Rate ditentukan atas dasar harapan keuntungan (expected return), dan digunakan untuk menentukan nisbah bagi hasil
·        Bagi hasil yg harus dibayar adalah nisbah bagi hasil dikalikan dengan pendapatan aktualnya ( actual return)
·        Dengan kata lain pendapatan aktual (actual return) tidak harus sama dengan pendpatan yang diharapkan (expected return)

Seperti yang sudah diuraikan diatas, dalam islam tidak mengenal time value of money, yang dikenal adalah economic value of time. Contohnya dalam menghitung nisbah bagi hasil di Bank Syari’ah. Dalam proses penentuan nisbah ini, return on capital harus diperhitungkan. Return on capital ini tidak sama dengan return on moneyReturn on capital tergantung pada jenis bisnisnya dan berkaitan dengan sektor riil, sedangkan return on money berkaitan dengan interest rate. Penentuan nisbah bagi hasil harus dilakukan diawal, dan untuk itu digunakan projected return. Jika kemudian ternyata actual returndari bisnis yang dibiayai tidak sama dengan angka proyeksinya, maka yang digunakan adalah angka aktual, bukan angka proyeksi. Hal ini menunjukkan bahwa islam tidak mengenal time value of moneyTime mempunyai economic value jika dan hanya jika waktu tersebut dimanfaatkan dengan menambah faktor produksi yang lain, sehingga menjadi capital dan dapat memperoleh return.














BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
         Konsep time value of money merupakan konsep yang menyatakan bahwa uang memiliki nilai waktu. Uang saat ini akan lebih berharga dibandingkan uang dimasa yang akan datang sehingga orang akan lebih menyukai uang saat ini daripada uang dimasa yang akan datang, dengan alasan seperti itulah maka seseorang akan meminta kompensasi atas uang yang ia pinjamkan kepada orang lain.
Pada dasarnya konsep time value of money yaitu penggunaan semacam discount rate dapat digunakan dalam jual beli dan sewa menyewa seperti ba’i muajjal (pembayaran tangguh), dan bukan digunakan dalam menentukan keuntungan dalam hutang piutang karena hal tersebut termasuk riba. Islam memberikan konsep baru tentang uang yaitu konsep economic value of time dimana uang tidak memiliki nilai waktu. Waktu bagi semua orang sama kuantitasnya akan tetapi kualitasnya yang berbeda. Semakin efektif seseorang dalam menggunakan waktu maka akan semakin memiliki nilai. Sehingga tergantung kepada individu dalam memanfaatkan waktu yang ada sebaik mungkin agar semakin memilki nilai tinggi.





DAFTAR PUSTAKA

Karim, Adiwarman A. 2011. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Najmudin. 2011. Manajemen Keuangan dan Aktualisasi Syar’iyyah Modern,Yogyakarta : CV. Andi Offset
Karim, Adiwarman A. 2014. Ekonomi Makro Islami,  Jakarta : Rajawali Pers
Muhammad, 2004, Dasar-Dasar Keuangan Islami, Yogyakarta : Ekonisia




[1] Adiwarman A. Karim, 2011, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, Hal. 504.
[2] Ibid., 504-505.
[3] Dalam ekonomi konvensional kompensasi ini disebut real interest rate. Berapa besar kompesasi ini ditentukan oleh preferensi terhadap current consumption; semakin besar preferensinya semakin besar kompensasinya. Bila tingkat ekspektasi inflasi ditambahkan atas real interest rate ini, hasil penjumlahan ini disebut nominal interest rate.
[4] Najmudin. 2011 Manajemen Keuangan dan Aktualisasi Syar’iyyah Modern, Yogyakarta : CV. Andi Offset, h. 97-98.
[5] Adiwarman A. Karim. 2014. Ekonomi Makro Islami,  Jakarta : Rajawali Pers, h. 113.
[6] Muhammad.  2004.  Dasar-Dasar Keuangan Islami,  Yogyakarta : Ekonisia, h. 101.

Jumat, 21 Mei 2010

Dari Dulu Udah Ketahuan, ternyata

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Imam al-Ghazali adalah salah seorang ulama klasik yang berusaha keras mematahkan hujjah ketuhanan Yesus. Melalui bukunya yang berjudul al-Raddul Jamil li Ilahiyati `Isa, al-Ghazali membantah ketuhanan Yesus dengan mengutip teks-teks Bibel. Buku ini menarik untuk dikaji karena diterbitkan oleh UNESCO dalam bahasa Arab.

Imam al-Ghazali adalah ulama yang sangat terkenal di zamannya sampai zaman sekarang ini. Nama lengkapnya, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ahmad At-Thusi Asy-Syafii (pengikut mazhab Syaf'i). AlGhazali lahir 450 H/1058 M dan wafat pada tahun 505H/1111M dalam usia 55 tahun.

Karyanya tidak kurang dari 200 buku, dan di antara karyanya yang sangat monumental adalah "Ihya `Ulumiddin" (Revival of Religious Sciences). Ia dikenal sebagai seorang filosof, ahli tasawwuf, ahli fikih, dan juga bisa dikatakan sebagai seorang Kristolog. Ini terbukti lewat karyanya al-Raddul Jamil, yang ditulisnya secara serius dan mendalam.

Dalam bukunya, Al-Ghazali memberikan kritik-kritik terhadap kepercayaan kaum Nasrani yang bertaklid kepada akidah pendahulunya, yang keliru. Kata al-Ghazali dalam mukaddimah bukunya: "Aku melihat pembahasan-pembahasan orang Nasrani tentang akidah mereka memiliki pondasi yang lemah. Orang Nasrani menganggap agama mereka adalah syariat yang tidak bisa di takwil" Imam al-Ghazali juga berpendapat bahwa orang Nasrani taklid kepada para filosof dalam soal keimanan. Misalnya dalam masalah al-ittihad, yaitu menyatunya zat Allah dengan zat Yesus.

Al-Ghazali membantah teori al-ittihad kaum Nasrani. Menurutnya, anggapan bahwa Isa AS mempunyai keterkaitan dengan Tuhan seperti keterkaitan jiwa dengan badan, kemudian dengan keterkaitan ini terjadi hakikat ketiga yang berbeda dengan dua hakikat tadi, adalah keliru. Menurutnya, bergabungnya dua zat dan dua sifat (isytirak), kemudian menjadi hakikat lain yang berbeda adalah hal yang mustahil yang tidak diterima akal.

Dalam pandangan al-Ghazali, teori alittihad ini justru membuktikan bahwa Yesus bukanlah Tuhan. Al-Ghazali menggunakan analogi mantik atau logika. Ia berkata, ketika Yesus disalib, bukankah yang disalib adalah Tuhan, apakah mungkin Tuhan disalib? Jadi, Yesus bukanlah Tuhan. Penjelasannya dapat dilihat pada surat an-Nisa ayat 157: "Dan tidaklah mereka membunuhnya (Isa AS) dan tidak juga mereka menyalibnya akan tetapi disamarkan kepada mereka".

Selain al-ittihad, masalah al-hulul tak kalah pentingnya. Menurut Al-Ghazali, makna al-hulul, artinya zat Allah menempati setiap makhluk, sebenarnya dimaksudkan sebagai makna majaz atau metafora. Dan itu digunakan sebagai perumpamaan seperti kata "Bapa" dan "Anak". Misalnya seperti dalam Injil Yohannes pasal 14 ayat 10: "Tidak percayakah engkau, bahwa Aku di dalam Bapa dan Bapa di dalam Aku. Apa yang Aku katakan kepadamu, tidak Aku katakan dari diriKu sendiri tetapi Bapa yang diam di dalam Aku, Dia-lah yang melakukan pekerjaanNya."

Dalam melakukan kajiannya, Imam alGhazali merujuk kepada Bibel kaum Nasrani. Dalam al-Raddul Jamil, al-Ghazali mencantumkan enam teks Bibel yang menurutnya menafikan ketuhanan Yesus, dan dikuatkan dengan teks-teks Bibel lainnya sebagai tafsiran teks-teks yang enam tadi.

Di antara teks yang dikritisi oleh alGhazali adalah Injil Yohannes pasal 10 ayat 30-36, "Aku dan Bapa adalah satu. Sekali lagi orang-orang Yahudi mengambil batu untuk melempari Yesus. Kata Yesus kepada mereka: "banyak pekerjaan baik yang berasal dari Bapa-ku yang kuperlihatkan kepadamu; pekerjaan manakah di antaranya yang menyebabkan kamu mau melempari aku? Jawab orang-orang Yahudi itu: "bukan karena suatu pekerjaan baik maka kami mau melempari engkau, melainkan karena engkau menghujat Allah dan karena engkau, sekalipun hanya seorang manusia saja, menyamakan dirimu dengan Allah. Kata Yesus kepada mereka: "tidakkah ada tertulis dalam kitab Taurat kamu: Aku telah berfirman: kamu adalah Allah? Jikalau mereka, kepada siapa firman itu disampaikan, disebut Allah sedangkan kitab suci tidak dapat dibatalkan, masihkah kamu berkata kepada dia yang dikuduskan oleh Bapa dan yang telah diutus-Nya ke dalam dunia." (Teks dikutip dari Bibel terbitan Lembaga Al-kitab Indonesia; Jakarta 2008.)

Teks ini, menurut al-Ghazali, menerangkan masalah al-ittihad (menyatunya Allah dengan hamba-Nya). Orang Yahudi mengingkari perkataan Yesus "aku dan Bapa adalah satu". Al-Ghazali berpendapat, perkataan Yesus, Isa AS "..aku dan Bapa adalah satu" adalah makna metafora.

Al Ghazali mengkiaskannya seperti yang terdapat dalam hadits Qudsi, dimana Allah berfirman: "Tidaklah mendekatkan kepadaKu orang-orang yang mendekatkan diri dengan yang lebih utama dari pada melakukan yang Aku fardhukan kepada mereka. Kemudian tidaklah seorang hamba terus mendekatkan diri kepadaKu dengan hal-hal yang sunnah sehingga Aku mencintainya. Apabila Aku telah mencintainya maka Aku adalah pendengaran yang ia mendengar dengannya, penglihatan yang ia melihat dengannya, lisannya yang ia berbicara dengannya dan tangannya yang ia memukul dengannnya."

Menurut Al-Ghazali, adalah mustahil Sang Pencipta menempati indra-indra tersebut atau Allah adalah salah satu dari indra-indra tersebut. Akan tetapi seorang hamba ketika bersungguh-sungguh dalam taat kepada Allah, maka Allah akan memberikannya kemampuan dan pertolongan yang ia mampu dengan keduanya untuk berbicara dengan lisan-Nya, memukul dengan tangan-Nya, dan lain-lainnya. Makna metafora dalam teks Bibel dan hadis Qudsi itulah yang dimaksudkan bersatunya manusia dengan Tuhan, bukan arti harfiahnya.

Demikianlah, di abad ke-12 M, Imam al-Ghazali telah melalukan kajian yang serius tantang agama-agama selain Islam. Kajian ini tentu saja sesuatu yang jauh melampaui zamannya. Kritiknya terhadap konsep Ketuhanan Yesus jelas didasari pada keyakinannya sebagai Muslim, berdasarkan penjelasan Alquran.

Al-Ghazali bersifat seobjektif mungkin saat meneliti fakta tentang konsep kaum Kristen soal Ketuhanan Yesus. Tapi, pada saat yang sama, dia juga tidak melepaslan posisinya sebagai Muslim saat mengkaji agama-agama.
Red: irf
Rep: Rachmat Morado S Alumnus Univ Mulay Islamil, Meknes, Maroko

Rabu, 20 Januari 2010

MENGKRITIK ANAK TANPA DIBENCI

Aku ambil dari sini : http://pondokibu.com/parenting/pendidikan-psikologi-anak/mengkritik-anak-tanpa-dibenci/

============================

MENGKRITIK ANAK TANPA DIBENCI

Biasanya, anak-anak akan lekas marah jika ia dikritik oleh orang tuanya meski jelas-jelas ia berbuat kesalahan. Kita sendiri sebagai orang tua pasti pernah bahkan mungkin sering mengkritik anak-anak kita sehingga membuatnya patah semangat, marah, dan akhirnya semakin menarik diri.


Sebagai orang tua, kita dituntut untuk memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak-anak kita. Kita tidak bisa sembarangan memberikan kritikan, mencela apa-apa yang dilakukan anak, meski itu sudah jelas kesalahannya.

Bagaimana cara menyampaikan kritik tanpa harus “dibenci” oleh anak?

Sampaikan secara tidak langsung. Misalnya, anak-anak Anda yang besar ribut, sementara Anda harus menidurkan bayi Anda. Anda mungkin akan meresponnya dengan marah atau mengusirnya pergi. Tentu mereka akan balas merespon Anda dengan marah dan menggerutu bukan? Anda mungkin bisa memberi mereka sebuah bola, dan berkata, “Ibu akan senang jika kalian bermain bola di luar”. Anak-anak Anda akan tahu bahwa mereka telah berbuat keributan, namun mereka akan senang karena Anda tidak menyebutkan kesalahan-kesalahan mereka. Anda justru memberi mereka hadiah, yang dengan itu mereka akan menghargai usaha Anda dengan bermain di luar, tanpa harus merasa marah.

Berikan pujian yang tulus dan hilangkan kata “tetapi”. Sering kali, kita memberikan kritik dengan didahului oleh pujian, kemudian mengiringinya dengan kata “tetapi”, kemudian mengakhiri dengan pernyataan kritik. Hal tersebut seolah Anda meninggikannya, lalu menjatuhkannya sampai titik terendah. Tujuan atas kritik tersebut tentu takkan tercapai. Jika Anda ingin memuji, maka pujilah yang tulus. Ganti kata “tetapi” dengan kata “dan”. Misalnya, nilai anak Anda menurun pada ujiannya semester ini, karena kecerobohannya. Anda mungkin akan memujinya, “Ibu senang, nilaimu bagus pada semester ini. Tetapi, jika kamu mau berusaha, kamu pasti bisa mendapatkan yang lebih baik lagi”. Anak Anda mungkin senang karena Anda memujinya, tapi, itu hanya sampai pada kata sebelum “tetapi”. Ketika ia mendengar kata “tetapi”, ia akan meragukan kejujuran Anda dalam memujinya. Coba gunakan kata “dan” untuk membuatnya lebih percaya pada ketulusan Anda. Misalnya, “Ibu bangga karena nilaimu bagus semester ini, dan dengan berusaha keras, ibu yakin, semester depan kamu bisa juara kelas”.

Berikan contoh. Anda pasti kesal, jika anak-anak Anda bermain hingga membuat rumah berantakan dan meninggalkannya begitu saja setelah selesai. Jika Anda marah, mereka mungkin saja mengerjakannya untuk Anda. Tapi, tentu dengan kemarahan yang sama. Coba berikan mereka contoh. Anda bereskan mainannya hingga benar-benar rapi. Lalu, jika esok mereka ingin mulai bermain lagi, katakan pada mereka, “Ibu senang sekali kalian bermain dengan sangat bertanggungjawab seperti kemarin. Terimakasih telah membuat rumah kembali bersih”. Secara spontanitas, mereka tahu Anda sedang mengkritik mereka. Namun, karena Anda tidak menyebutkan kesalahan mereka secara langsung, mereka akhirnya memberikan timbal balik dengan cara selalu merapikan mainan setelah selesai bermain.

Sesuatu yang sederhana, bukan? Kuncinya hanya satu: perbaiki kemampuan komunikasi Anda dengan anak. Mari, kita bersama-sama meredam rasa marah, kesal, frustrasi, atas tingkah laku yang tidak mengenakkan. Kita coba menjadi lebih bijak. Karena kitalah orang tua mereka, dimana mereka akan melihat dan mencontoh cara kita mendidik anak-anak. Jika kita salah dalam memberikan contoh, maka kelak mereka juga akan salah dalam mendidik anak-anak mereka. Lantas, bagaimana kita bisa mewujudkan generasi yang terbaik jika begitu?

Senin, 11 Januari 2010

Madzhab Kebenaran

[1.] ABU HANIFAH RAHIMAHULLAH

Imam madzhab yang pertama adalah Abu Hanifah Nu'man bin Tsabit. Para muridnya telah meriwayatkan berbagai macam perkataan dan pernyataan beliau yang seluruhnya mengandung satu tujuan, yaitu kewajiban berpegang pada Hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan meninggalkan sikap membeo pendapat-pendapat para imam bila bertentangan dengan Hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ucapan beliau.

[a] "Artinya : Jika suatu Hadits shahih, itulah madzhabku". [2]

[b] "Artinya : Tidak halal bagi seseorang mengikuti perkataan kami bila ia tidak tahu dari mana kami mengambil sumbernya" [3]

Pada riwayat lain dikatakan bahwa beliau mengatakan : "Orang yang tidak mengetahui dalilku, haram baginya menggunakan pendapatku untuk memberikan fatwa". Pada riwayat lain ditambahkan : "Kami hanyalah seorang manusia. Hari ini kami berpendapat demikian tetapi besok kami mencabutnya". Pada riwayat lain lagi dikatakan : "Wahai Ya'qub (Abu Yusuf), celakalah kamu ! Janganlah kamu tulis semua yang kamu dengar dariku. Hari ini saya berpendapat demikian, tapi hari esok saya meninggalkannya. Besok saya berpendapat demikian, tapi hari berikutnya saya meninggalkannya".[4]

[c] "Artinya : Kalau saya mengemukakan suatu pendapat yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, tinggalkanlah pendapatku itu". [5]

 

 

[2]. MALIK BIN ANAS

Imam Malik bin Anas menyatakan :

[a] "Saya hanyalah seorang manusia, terkadang salah, terkadang benar. Oleh karena itu, telitilah pendapatku. Bila sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah, ambillah ; dan bila tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah, tinggalkanlah". [1]

[b] "Siapa pun perkataannya bisa ditolak dan bisa diterima, kecuali hanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri". [2]

[c] Ibnu Wahhan berkata : "Saya pernah mendengar Malik menjawab pertanyaan orang tentang menyela-nyela jari-jari kaki dalam wudhu, jawabnya : 'Hal itu bukan urusan manusia'. Ibnu Wahhab berkata : 'Lalu saya tinggalkan beliau sampai orang-orang yang mengelilinginya tinggal sedikit, kemudian saya berkata kepadanya : 'Kita mempunyai Hadits mengenai hal tersebut'. Dia bertanya : 'Bagaimana Hadits itu ?. Saya menjawab : 'Laits bin Sa'ad, Ibnu Lahi'ah, Amr bin Harits, meriwayatkan kepada kami dari Yazid bin 'Amr Al-Mu'afiri, dari Abi 'Abdurrahman Al-Habali, dari Mustaurid bin Syaddad Al-Qurasyiyyi, ujarnya : 'Saya melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menggosokkan jari manisnya pada celah-celah jari-jari kakinya'. Malik menyahut :' Hadits ini hasan, saya tidak mendengar ini sama sekali, kecuali kali ini. 'Kemudian di lain waktu saya mendengar dia ditanya orang tentang hal yang sama, lalu beliau menyuruh orang itu untuk menyela-nyela jari-jari kakinya".[3]


[3]. SYAFI'I
Riwayat-riwayat yang dinukil orang dari Imam Syafi'i dalam masalah ini lebih banyak dan lebih bagus [1] dan pengikutnya lebih banyak yang melaksanakan pesannya dan lebih beruntung.

Beliau berpesan antara lain.

[a] "Setiap orang harus bermadzhab kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mengikutinya. Apa pun pendapat yang aku katakan atau sesuatu yang aku katakan itu berasal dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tetapi ternyata berlawanan dengan pendapatku, apa yang disabdakan oleh Rasulullah itulah yang menjadi pendapatku" [2]

[b] "Seluruh kaum muslim telah sepakat bahwa orang yang secara jelas telah mengetahui suatu hadits dari Rasulullah tidak halal meninggalkannya guna mengikuti pendapat seseorang" [3]

[c] "Bila kalian menemukan dalam kitabku sesuatu yang berlainan dengan Hadits Rasulullah, peganglah Hadits Rasulullah itu dan tinggalkan pendapatku itu" [4]

[d] "Bila suatu Hadits shahih, itulah madzhabku" [5]

[e] "Kalian [6] lebih tahu tentang Hadits dan para rawinya daripada aku. Apabila suatu Hadits itu shahih, beritahukanlah kepadaku biar di mana pun orangnya, apakah di Kuffah, Bashrah, atau Syam, sampai aku pergi menemuinya"

[f] "Bila suatu masalah ada Haditsnya yang sah dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menurut kalangan ahli Hadits, tetapi pendapatku menyalahinya, pasti aku akan mencabutnya, baik selama aku hidup maupun setelah aku mati" [7]

[g] "Bila kalian mengetahui aku mengatakan suatu pendapat yang ternyata menyalahi Hadits Nabi yang shahih, ketahuilah bahwa hal itu berarti pendapatku tidak berguna" [8]

[h] "Setiap perkataanku bila berlainan dengan riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Hadits Nabi lebih utama dan kalian jangan bertaqlid kepadaku" [9]

[i] "Setiap Hadits yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berarti itulah pendapatku, sekalipun kalian tidak mendengarnya sendiri dari aku" [10]

 

[4]. AHMAD BIN HANBAL
Ahmad bin Hanbal merupakan seorang imam yang paling banyak menghimpun Hadits dan berpegang teguh padanya, sehingga beliau benci menjamah kitab-kitab yang memuat masalah furu' dan ra'yu [1].

Beliau menyatakan sebagai berikut :

[a] "Janganlah engkau taqlid kepadaku atau kepada Malik, Sayfi'i, Auza'i dan Tsauri, tetapi ambillah dari sumber mereka mengambil [2]. Pada riwayat lain disebutkan : "Janganlah kamu taqlid kepada siapapun mereka dalam urusan agamamu. Apa yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya, itulah hendaknya yang kamu ambil. Adapun tentang tabi'in, setiap orang boleh memilihnya (menolak atau menerima)" Kali lain dia berkata : "Yang dinamakan ittiba' yaitu mengikuti apa yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya, sedangkan yang datang dari para tabi'in boleh dipilih". [3]

[b] " Pendapat Auza'i, Malik dan Abu Hanifah adalah ra'yu (pikiran). Bagi saya semua ra'yu sama saja, tetapi yang menjadi hujjah agama adalah yang ada pada atsar (Hadits)" [4]

[c] "Barangsiapa yang menolak Hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia berada di jurang kehancuran" [5]

Demikianlah pernyataan para imam dalam menyuruh orang untuk berpegang teguh pada Hadits dan melarang mengikuti mereka tanpa sikap kritis. Pernyataan mereka itu sudah jelas tidak bisa dibantah dan diputarbalikkan lagi. Mereka mewajibkan berpegang pada semua hadits yang shahih sekalipun bertentangan dengan sebagian pendapat mereka tersebut dan sikap semacam itu tidak dikatakan menyalahi madzhab mereka dan keluar dari metode mereka, bahkan sikap itulah yang disebut mengikuti mereka dan berpegang pada tali yang kuat yang tidak akan putus. Akan tetapi, tidaklah demikian halnya bila seseorang meninggalkan Hadits-hadits yang shahih karena dipandang menyalahi pendapat mereka. Bahkan orang yang berbuat demikian telah durhaka kepada mereka dan menyalahi pendapat-pendapat mereka yang telah dikemukakan di atas. Allah berfirman.

=============

[aku copas entah darimana .... daripada filenya kebuang, masukin sini aja ...]

Rabu, 25 Maret 2009

Perubahan yang abadi ...

Ketika aku masih muda dan bebas berkhayal, Aku bermimpi ingin mengubah dunia Seiring bertambahnya usia dan kearifan, Kudapati dunia tak kunjung berubah Maka, cita-cita itupun kupersempit, Kuputuskan hanya mengubah negeriku Namun, tampaknya hasrat itu pun tiada hasilnya Kala usiaku telah kian senja Dengan semangatku yang masih tersisa Kuputuskan untuk mengubah keluargaku, Orang-orang yang paling dekat denganku Tapi, celakanya, mereka pun tidak mau diubah Dan kini, sementara aku berbaring saat ajal menjelang, Tiba-tiba kusadari : "Andaikan yang pertama-tama kuubah adalah diriku, Maka dengan menjadikan diriku panutan, Mungkin aku bisa mengubah keluargaku, Lalu berkat inspirasi dan dorongan mereka, Bisa jadi aku pun mampu memperbaiki negeriku, Kemudian, siapa tahu aku bahkan bisa mengubah dunia." - puisi Abu Yazid Al-Bisthami

Minggu, 15 Maret 2009

Hujan Es

Kemarin, hari Ahad, Ciledug mati lampu dari jam 8 pagi sampe jam 5 sore. Pagi sampai siang, terasa panas menyengat. Giliran jam 2 siang, mendung, angin, gerimis mulai 'nongol'. Anginnya kencang nian. Gelap pula karena mendungnya pekat 'beneer' !!!.Nah, yang lucu tuh hujan gerimisnya. Mula2 si, hujannya kalah galak dengan angin dan mendung. Tapi lama2 deres juga. Terus .... kedengaran ..... plethok.... plethok ..... beberapa kali. Seperti ada sesuati yang pecah. Aku pikir, karena air hujannya yang memang lebat, menimpa atap plastik dari fiber. Jadi, kurang aku perhatikan. 

Jam 4-an hujannya dah reda. Daun berserakan di mana2. Nah, ketika habis sholat jama'ah di masjid, ada yang cerita tentang hujan es. Lah, .... baru ngeh diriku ini. Ternyata suara keras itu, kristal es yang jatuh bebarengan dengan turunnya hujan.

Subhanalloh, fenomena alam yang jarang terjadi.